Lampung Utara - Harianfenomena.co- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 orang Saksi An. dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU / PPK pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022 dan Saksi IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST selaku pelaksana
pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022.
Bahwa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut telah berlangsung sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Bahwa pagu anggaran kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), dan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan total keseluruhan pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing Saksi yaitu dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU / PPK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana. Kemudian terhadap IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025 adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang. (MH)



